- Keterangan
- Kematian Kecelakaan Diri
- Bagasi Barang Pribadi
- Evakuasi Darurat
- Fitur Benefit Lainnya
- Dokumen Klaim
- Catatan Klaim
NEW TRAVEL SAFE
ASURANSI KECELAKAAN PA AMANAH SYARIAH
travelsafe.id
ACA Personal Accident PA AMANAH
SYARIAH Individu Jenis Kelas A (Orang-orang yang pekerjaan utamanya
di kantor atau sering tinggal di kantor)
Asuransi Kecelakaan PA AMANAH SYARIAH Individu Jenis Kelas A memberikan manfaat-manfaat sebagai berikut:
1.
Kematian & Cacat Tetap Akibat Kecelakaan Maks Rp.
10.000.000
Perlindungan terhadap risiko Kematian dan Cacat Tetap akibat Kecelakaan dengan
nilai hingga sebesar 100% dari Nilai Pertanggungan.
2.
Biaya-Biaya Medis Akibat Kecelakaan Maks Rp. 1.000.000
Penggantian atas biaya-biaya medis yang dikeluarkan Tertanggung untuk
mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan akibat Kecelakaan, hingga batas
maksimum manfaat sesuai dengan plan yang dipilih.
Namun Perusahaan Asuransi tidak akan mengganti untuk:
Risiko-risiko yang
tidak dijamin adalah jika kecelakaan tersebut terjadi karena tertanggung atau
pemegang polis, antara lain: mengendarai atau membonceng sepeda motor, sebagai
penumpang tidak sah dalam perjalanan udara, melakukan olah raga berbahaya
misalnya: mendaki gunung dan sejenisnya, bela diri, balap mobil atau motor,
menyelam dan sejenisnya, olah raga musim dingin; melakukan kejahatan atau
itikad tidak baik; terserang HIV atau penyakit menular seksual lainnya;
penggunaan narkoba, keracunan makanan, perang, kerusuhan atau radiasi nuklir.
Hal-hal Penting Asuransi Domestik:
1. Pasa saat asuransi ini mulai berlaku, Tertanggung harus dalam keadaan sehat untuk bepergian dan tidak menduga akan terjadinya keadaan yang dapat membatalkan atau mengganggu perjalanan. Jika tidak, maka klaim tidak dapat diproses.
2. Pertanggungan asuransi dimulai pada saat Tertanggung meninggalkan tempat tinggal resminya dan berakhir pada saat Tertanggung tiba kembali di tempat tinggal resminya.
3. Batas usia Tertanggung: 16 – 59 tahun.
4. Periode berlaku polis adalah 1 tahun (12 bulan).
5. Program asuransi ini berlaku untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memiliki KITAS/KIMS.
6. Tertanggung hanya boleh membeli 1 polis, atau tidak boleh lebih dari 1 polis
7. Polis ini tidak dapat dibatalkan.
8. Tertanggung Jenis Kelas A adalah Orang-orang yang pekerjaan utamanya di kantor atau sering tinggal di kantor.
Pengecualian Umum***:
1. Perang, revolusi, peraturan pemerintah, dll.
2. Terorisme dan sabotase.
3. Nuklir, radiasi, radio aktif, dll.
4. Tindakan kriminal atau tindakan melawan hukum.
5. Olahraga profesional dan berbahaya, balapan, naik gunung, snorkling, menyelam, bungge jumping, rafting, bermain kano, dll.
6. Setiap cedera atau sakit yang berhubungan dengan kehamilan atau kelahiran.
7. Segala upaya bunuh diri atau melukai diri sendiri secara sengaja.
8. Penyakit kelamin, AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS.
9. Alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan.
10. Semua kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya (Pre-Existing Condition).
11. Gangguan mental dan saraf.
12. Medical check up.
13. Berkendara/Dibonceng tidak memiliki SIM yang sah/aktif
Catatan Produk:
*** Pengecualian ini adalah ringkasan dari Pengecualian Umum pada Polis Asuransi.
*** Hotline 24 Jam ACA : 021-31 999 100
Catatan Transaksi/Nasabah
1. Apabila Anda tidak memenuhi syarat pembelian online yaitu Umur Penumpang/Tertanggung melebihi 59 tahun, mohon membeli secara manual dengan cara menghubungi kami di 021-537 0040 atau HP/WA 08522 0022 884 atau email cs@travelsafe.id
2. Apabila melakukan pembayaran lewat Virtual Account Bank BCA minimal transaksi adalah Rp. 10.000
Kematian & Cacat Tetap Akibat
Kecelakaan Maks Rp. 10.000.000
Perlindungan terhadap risiko Kematian dan Cacat Tetap akibat Kecelakaan dengan
nilai hingga sebesar 100% dari Nilai Pertanggungan.
Biaya-Biaya Medis Akibat Kecelakaan
Maks Rp. 1.000.000
Penggantian atas biaya-biaya medis yang dikeluarkan Tertanggung untuk
mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan akibat Kecelakaan, hingga batas
maksimum manfaat sesuai dengan plan yang dipilih.